di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 111 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sleman 111/2025 · Perbup Kabupaten Sleman No. 111 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sleman Nomor 111 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Peta Jalan Penyelenggaraan Statistik Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka panjang untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan sinergi penyelenggaraan statistik di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ekosistem Satu Data Indonesia di Kabupaten Sleman yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.
Secara substansial, peraturan ini mengamanatkan penyusunan dokumen peta jalan yang mencakup lima bab utama, yaitu pendahuluan, penyelenggaraan statistik, capaian dan tantangan, peta jalan 2025-2045, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Sleman diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peta jalan ini minimal satu kali dalam satu tahun oleh perangkat daerah yang membidangi komunikasi, informatika, persandian, dan statistik. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi perubahan rencana aksi, indikator, jadwal, dan pemangku kepentingan pada setiap fase pengembangan, yang terdiri dari fase fundamental, development, transformation, dan golden statistics.