Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 6/2006 · Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2006Tanggal Penetapan:19 Juni 2006
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2006
Tanggal Penetapan19 Juni 2006
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan nasional serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan bencana dan kerugian terhadap kekayaan alam serta lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penyelenggaraan Pengelolaan Pertambangan:** Pemerintah Kota Singkawang memiliki wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pengaturan, proses perizinan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penarikan retribusi. 2. **Perizinan:** Setiap kegiatan pertambangan bahan galian golongan C harus memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dari Walikota. SIPD terdiri dari berbagai jenis, seperti SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Penjualan, dan Pengangkutan. SIPD memiliki jangka waktu berlaku dan dapat diperpanjang. 3. **Kewajiban Pemegang SIPD:** Pemegang SIPD wajib membayar retribusi, memperhatikan keselamatan kerja, pengamanan teknis, pelestarian lingkungan, dan mematuhi ketentuan hak atas tanah. 4. **Wilayah Pertambangan:** Penetapan wilayah pertambangan diatur dengan Peraturan Walikota dengan memperhatikan tata ruang kota. 5. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Walikota melalui Dinas Teknis memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan pertambangan, termasuk memberikan izin, melakukan penertiban, pengawasan, dan pemungutan retribusi.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, bagi pengelola pertambangan bahan galian golongan C masih tetap berlaku sampai ijin berakhir dan dapat menyesuaikan kembali ijin baru sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Barang siapa melakukan pengelolaan pertambangan tanpa SIPD diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.