Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan nasional serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan bencana dan kerugian terhadap kekayaan alam serta lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penyelenggaraan Pengelolaan Pertambangan:** Pemerintah Kota Singkawang memiliki wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pengaturan, proses perizinan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penarikan retribusi.
2. **Perizinan:** Setiap kegiatan pertambangan bahan galian golongan C harus memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dari Walikota. SIPD terdiri dari berbagai jenis, seperti SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, Penjualan, dan Pengangkutan. SIPD memiliki jangka waktu berlaku dan dapat diperpanjang.
3. **Kewajiban Pemegang SIPD:** Pemegang SIPD wajib membayar retribusi, memperhatikan keselamatan kerja, pengamanan teknis, pelestarian lingkungan, dan mematuhi ketentuan hak atas tanah.
4. **Wilayah Pertambangan:** Penetapan wilayah pertambangan diatur dengan Peraturan Walikota dengan memperhatikan tata ruang kota.
5. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Walikota melalui Dinas Teknis memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan pertambangan, termasuk memberikan izin, melakukan penertiban, pengawasan, dan pemungutan retribusi.