Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 23/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 23/KEPMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia 14 (Empat Belas) Produk Perikanan Nonkonsumsi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 14 (empat belas) produk perikanan nonkonsumsi yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembinaan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Perubahan judul SNI terhadap 14 produk perikanan nonkonsumsi dapat diperbarui sesuai dengan hasil kaji ulang dan/atau revisi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)