Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 23/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak daerah, termasuk pajak parkir.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00.