Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Musyawarah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Musyawarah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 2 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kedudukan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 2. Wewenang anggota BPD meliputi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menyusun tata tertib BPD. 3. Hak anggota BPD meliputi mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional, memperoleh pengembangan kapasitas, memperoleh penghargaan, mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan dari APB Desa. 4. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, mengawal aspirasi masyarakat, menyampaikan laporan hasil kerja, dan menatausahakan administrasi BPD. 5. Larangan bagi anggota BPD meliputi merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang. 6. Persyaratan, pengisian, peresmian, dan pemberhentian keanggotaan BPD diatur secara rinci, termasuk persyaratan calon anggota, proses pemilihan, masa keanggotaan, pengucapan sumpah/janji, dan alasan pemberhentian. 7. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). 8. Tata tertib dan mekanisme kerja BPD diatur dalam Peraturan tata tertib BPD. 9. Keuangan BPD bersumber dari APB Desa. 10. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat diatur dalam peraturan ini. 11. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan didasarkan pada fungsi kontrol Desa. 12. BPD wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa. 13. Pembinaan dan pengawasan terhadap BPD dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)