di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1961 tentang Pengangkatan S. Soewardi Direktur Perusahaan Negara Kasa Husada
Juga dikenal sebagai: Keppres 208/1961 · Keppres No. 208 Tahun 1961 · Keppres Nomor 208 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "KASA HUSADA" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota dengan S. Soewardi sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.