di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 37/2008 · UU No. 37 Tahun 2008 · UU Nomor 37 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien dengan meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum. Pembentukan Ombudsman bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.
Ketentuan Substansial: Ombudsman adalah lembaga negara yang mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga lain. Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana publik. Ombudsman bertugas menerima laporan maladministrasi, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dapat melakukan mediasi dan konsiliasi serta memberikan saran kepada pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik.