Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 04/2019 · Perda Kabupaten Dompu No. 04 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku10 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Juli 2019
Tempat PenetapanDompu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum, mensinergikan program TJSLP dengan pembangunan daerah, dan meningkatkan kesadaran perusahaan serta masyarakat terhadap pelaksanaan TJSLP.

Tujuan peraturan ini adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang pelaksanaan TJSLP, mengoptimalkan peran perusahaan dalam pembangunan daerah, mewujudkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program TJSLP, serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan TJSLP.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk melaksanakan TJSLP, dengan pengecualian bagi UMKM. BUMN dan BUMD dapat memberikan dana TJSLP untuk pembinaan usaha kecil/koperasi serta masyarakat sekitar. Pengelolaan TJSLP meliputi pendataan perusahaan, penyusunan program, dan pendistribusian dana. Program pembangunan yang didanai TJSLP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, sosial, ekonomi rakyat, seni, budaya, dan bidang lainnya yang disepakati oleh forum TJSLP.

Forum TJSLP dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Dompu dengan fungsi sosialisasi, fasilitasi, pendataan, dan pemberian apresiasi. Tugas Forum TJSLP antara lain mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pendistribusian dana, melakukan monitoring dan evaluasi, serta membuat laporan. Forum TJSLP terdiri dari unsur akademisi, masyarakat, dan perusahaan pembayar TJSLP.

1. Forum TJSLP Kabupaten Dompu harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)