Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.08/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.08/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:20 April 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKepelabuhanan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan20 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan; 2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1082/Kpts/OT.210/10/99 tentang Tata Hubungan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kepelabuhanan perikanan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan perikanan yang profesional, andal, berkemampuan tinggi, dan efisien, serta adanya perubahan fungsi pelabuhan perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tatanan Kepelabuhanan Perikanan Nasional:** Sistem kepelabuhanan perikanan yang memuat fungsi, fasilitasi, klasifikasi pelabuhan perikanan, dan rencana induk pelabuhan perikanan nasional. 2. **Fungsi Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan (pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, keamanan, dan keselamatan operasional kapal perikanan) dan fungsi pengusahaan (penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait). 3. **Fasilitas Pelabuhan Perikanan:** Setiap pelabuhan perikanan harus memiliki fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang. 4. **Klasifikasi Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan diklasifikasikan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), masing-masing dengan kriteria teknis dan operasional yang berbeda. 5. **Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional:** Pemerintah menyusun rencana induk pelabuhan perikanan nasional yang memuat kebijakan dan rencana lokasi pelabuhan perikanan. 6. **Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan:** Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan meliputi studi kelayakan, rencana induk pelabuhan perikanan, dan desain rinci (detail design). 7. **Pelaksanaan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan:** Pembangunan pelabuhan perikanan memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Pengoperasian pelabuhan perikanan harus memenuhi persyaratan fasilitas dan pernyataan kesiapan beroperasi. 8. **Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan yang beroperasi harus membentuk lembaga pengelola pelabuhan perikanan. 9. **Penetapan dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan dapat ditetapkan dan ditingkatkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional. 10. **Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan:** Ditetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan dengan batas-batas koordinat. 11. **Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:** Penunjukan Syahbandar di pelabuhan perikanan untuk keselamatan operasional kapal perikanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pelabuhan perikanan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)