Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 10/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2011Tanggal Penetapan:10 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Desember 2011
Tanggal Penetapan10 Desember 2011
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 18 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Hiburan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak yang dipungut adalah Pajak Hiburan atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% untuk kesenian rakyat/tradisional hingga 50% untuk panti pijat dan mandi uap/spa. 3. **Tata Cara Penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak:** Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat penyelenggaraan hiburan. 5. **Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.