di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 377 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan Dalam Daerah Tingkat II Nias
Juga dikenal sebagai: Keppres 377/1961 · Keppres No. 377 Tahun 1961 · Keppres Nomor 377 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 377 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tentang mengadakan pajak pendaftaran perusahaan dalam Daerah Tingkat II Nias, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan pada tanggal 8 September 1958. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara, dan Bupati Kepala Daerah Nias.