Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA ADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku02 Mei 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2008 dibentuk dengan tujuan meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan upaya penyuluhan yang sistematis. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk sebagai lembaga yang memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan penyuluhan. Badan ini bertugas menyusun kebijakan dan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan provinsi dan nasional, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme dan metode penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerjasama, mengelola kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta memfasilitasi forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Badan ini juga bertugas meningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan memiliki fungsi koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan, peningkatan partisipasi masyarakat, advokasi masyarakat, penyusunan kebijakan penyuluhan, pengelolaan pembiayaan penyuluhan, pemantauan dan evaluasi penyuluhan, pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, serta peningkatan kapasitas penyuluh.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Kelompok Jabatan Fungsional sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini menginduk kepada Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diembannya.

(-)