Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 8/2022 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
TemaPelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LokasiBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah kewajiban BP2MI sebagai badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat luas, khususnya dalam bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi informasi (Informasi Publik yang wajib dibuka dan Informasi Publik yang tidak dapat diberikan), kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi (atasan PPID, PPID, PPID pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas pelayanan Informasi Publik) beserta tugas dan wewenangnya, mekanisme pelayanan informasi publik (mekanisme permintaan informasi, pengajuan keberatan, biaya dan maklumat pelayanan informasi), penyelesaian sengketa informasi publik, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permintaan informasi. BP2MI wajib menyediakan informasi secara efektif dan efisien, serta memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. PPID memiliki kewenangan untuk melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.

(-)

(-)