di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 1/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang kepariwisataan, serta untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisata dan perkembangan perekonomian masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 25 yang mencabut beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati terkait retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang mengatur tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan di tempat rekreasi seperti pantai, goa, pemandian, dan usaha jasa wisata, serta untuk penggunaan tempat olahraga seperti lapangan tenis, gedung Gasibu Swadaya, lapangan bola voli, lapangan basket, stadion, dan gedung olahraga.
Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai kegiatan kesenian/budaya dan kegiatan pentas panggung, serta kegiatan lain-lain seperti pameran. Tarif dibedakan berdasarkan waktu penggunaan (harian atau langganan) dan tujuan penggunaan (komersil atau non-komersil).