Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 3/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSPg), garis sempadan sungai (GSS), dan garis sempadan pantai (GSPt) di Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang serasi, indah, tertib, dan terarah, serta menghindari konflik kepentingan dalam pembangunan. Ketentuan substantif meliputi pengaturan jarak minimum GSB dan GSPg dari as jalan berdasarkan klasifikasi jalan (arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, lingkungan primer, dan lingkungan sekunder). Peraturan ini juga mengatur GSS berdasarkan jenis sungai (bertanggul/tidak bertanggul, di dalam/di luar kawasan perkotaan, terpengaruh pasang air laut) serta jarak minimum dari tepi sungai, danau, dan mata air. Selain itu, diatur pula mengenai GSPt yang disesuaikan dengan kondisi pulau (induk/kecil) dan kawasan pembangunan. Setiap orang atau badan hukum dilarang mendirikan bangunan dan/atau pagar pekarangan yang berjarak kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap pemilik Bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau penghentian tetap dan pembongkaran.