Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSPg), garis sempadan sungai (GSS), dan garis sempadan pantai (GSPt) di Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang serasi, indah, tertib, dan terarah, serta menghindari konflik kepentingan dalam pembangunan. Ketentuan substantif meliputi pengaturan jarak minimum GSB dan GSPg dari as jalan berdasarkan klasifikasi jalan (arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, lingkungan primer, dan lingkungan sekunder). Peraturan ini juga mengatur GSS berdasarkan jenis sungai (bertanggul/tidak bertanggul, di dalam/di luar kawasan perkotaan, terpengaruh pasang air laut) serta jarak minimum dari tepi sungai, danau, dan mata air. Selain itu, diatur pula mengenai GSPt yang disesuaikan dengan kondisi pulau (induk/kecil) dan kawasan pembangunan. Setiap orang atau badan hukum dilarang mendirikan bangunan dan/atau pagar pekarangan yang berjarak kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.