Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 1/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2017Tanggal Penetapan:21 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku05 Mei 2017
Tanggal Penetapan21 April 2017
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pemerintah Daerah wajib menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Dasar.
  3. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana guna menuntaskan Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun.
  4. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional.
  5. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan.
  6. Setiap Peserta Didik berhak mendapatkan Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
  7. Pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak.
  8. Pendidik wajib merencanakan Pembelajaran, melaksanakan proses Pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil Pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan dan pengendalian.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 80 dan Pasal 81 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian sementara kegiatan;
  4. Penghentian tetap kegiatan;
  5. Pencabutan sementara izin; dan/atau
  6. Pencabutan tetap izin.