Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2024Tanggal Penetapan:25 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2024
Tanggal Penetapan25 Januari 2024
Tempat PenetapanBorong

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2009 Nomor 37 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 38); 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 56); 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 57); 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 58); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 59); 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 60); 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 61); 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 62); 9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomo 64); 10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6: 11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 66); 12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 67); 13. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi si Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 68); 14. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 69); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 74); 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 76); 17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahur 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 77); 18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 80); 19. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 86); 20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 87); 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 93); 22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 94); 23. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 100); 24. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 134); 25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 135); 26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Manggarai Timur Nomor 136); 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor132); 28. Pera.uran Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 151); 29. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 152); 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Timur 173);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Manggarai Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Subjek dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 4. Dasar pengenaan pajak, yang umumnya didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai perolehan objek pajak. 5. Saat terutang pajak untuk masing-masing jenis pajak. 6. Wilayah pemungutan pajak. 7. Tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 8. Tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan. 9. Jenis-jenis retribusi yang dipungut di daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 10. Subjek dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 11. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 12. Tingkat penggunaan jasa retribusi. 13. Tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 14. Tata cara pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuanga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.