Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 27/2014 · Perka BKN No. 27 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan dalam Lampiran PP Nomor 22 Tahun 2013 disesuaikan dengan Lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014, berlaku surut mulai 1 Januari 2014.
    • Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada masa kerja golongan PNS sampai dengan 31 Desember 2013.
    • Penyesuaian ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. PPK dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat struktural paling rendah eselon III.
    • Keputusan penyesuaian gaji pokok disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah, Pembuat Daftar Gaji, dan pejabat lain yang dianggap perlu.
    • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
    • PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau menerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau pada saat diberhentikan dengan hak uang tunggu.
    • Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% dari gaji pokok baru.

(-)

(-)