Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan dalam menunjang pembangunan dan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan jalan, serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang terpadu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan jalan daerah, yang meliputi rencana jangka panjang (20 tahun) dan jangka menengah (5 tahun). Proses penyusunan melibatkan penyiapan rancangan awal, konsultasi publik, musyawarah rencana pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.
  2. Pengelompokan jalan berdasarkan sistem (primer dan sekunder), fungsi (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status (jalan kabupaten), dan kelas jalan (I, II, III). Setiap kelas jalan memiliki spesifikasi teknis terkait lebar, kecepatan rencana, dan muatan sumbu terberat.
  3. Penyelenggaraan penggunaan jalan, termasuk perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengaturan penggunaan jalan (penetapan kriteria, pengendalian lingkungan jalan, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas), dispensasi penggunaan jalan untuk kendaraan tertentu, dan penertiban lalu lintas dan jalan.
  4. Peran serta masyarakat dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, yang dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau dana.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan penggunaan jalan dan pemeriksaan kelebihan muatan, serta penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.

(-)

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00.
  2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.
  3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00.
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00.