Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 167) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Tertentu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 329)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan umum mengenai definisi-definisi terkait retribusi daerah, jenis dan penggolongan retribusi perizinan tertentu dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), perubahan besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penambahan ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran dan restitusi kelebihan pembayaran, serta pemanfaatan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang biaya penyelenggaraan perizinan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuan dari perubahan ini adalah agar penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem, dan dipertanggungjawabkan, serta agar setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.