Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2013 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BMG No.109/PS.207/KB/BMG-06 tentang Kebijakan Kepala Badan Meteorologi Dan Geofisika Dalam Bidang Pengawasan.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang kebijakan pengawasan di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan manajemen yang baik dan aparatur yang bersih melalui pengawasan internal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengawasan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, akuratisasi perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, dan optimalisasi hasil pembangunan. Ketentuan substansial mencakup tugas Inspektorat sebagai APIP untuk melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat juga dapat melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan. Pengawasan dilakukan oleh auditor, PNS, dan/atau tenaga ahli yang ditugaskan oleh Inspektorat. Kepala Badan menetapkan kebijakan pengawasan 5 tahunan dan Inspektur menetapkan kebijakan pengawasan terinci tahunan. Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja sebagai konsultan dan katalis, dengan auditor sebagai penasehat dalam pengelolaan sumber daya dan fasilitator perubahan. Pengawasan dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan dini dalam penyusunan RKA unit kerja. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu dilakukan terhadap laporan keuangan, evaluasi terhadap LAKIP dan SPIP, serta pemantauan terhadap hasil pengawasan.

(-)

Pejabat Eselon I dan/atau Auditi yang tidak melaksanakan tindak lanjut LHA dapat dikenakan sanksi: 1. Tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin. 2. Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, seperti tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali, tuntutan perbendaharaan, dan pengenaan denda. 3. Tindakan pengaduan tindak pidana kepada kepolisian atau kejaksaan/KPK jika ada indikasi tindak pidana korupsi.