Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/21/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/21/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6425)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan perolehan informasi Devisa Pembayaran Impor (DPI) guna mendukung pasar keuangan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Latar belakangnya adalah kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19.

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Pasal 5: Relaksasi ketentuan terkait selisih nilai DHE dengan Nilai Ekspor. Jika selisih tidak melebihi Rp50.000.000,00 atau 2,5% dari Nilai Ekspor, Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung. Jika selisih lebih besar, Eksportir perlu menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
  2. Pasal 43: Bank dapat mengkreditkan penerimaan DHE ke rekening Eksportir jika informasi Ekspor pada Message FTMS lengkap. Bank wajib menilai kelengkapan informasi tersebut.
  3. Pasal 69: Penangguhan pelayanan Impor sebagai sanksi administratif mulai berlaku 1 Januari 2022.

Peraturan ini memberikan kelonggaran bagi eksportir, importir, dan bank dalam melaksanakan kewajiban DHE dan pelaporan DPI.

(-)

(-)