di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2016 · Permenhan No. 16 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk menjamin kebutuhan bahan bakar guna mendukung tugas pokok melalui diversifikasi energi. Kebijakan ini mengatur pengelolaan bahan bakar gas yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban. Menteri Pertahanan bertindak sebagai penanggung jawab utama, dengan delegasi tugas kepada Direktur Jenderal terkait untuk pengawasan dan pengendalian. Panglima TNI berperan sebagai koordinator kegiatan pengelolaan. Pengelolaan ini mencakup kebutuhan rutin dan operasi, serta melibatkan kerjasama dengan PT. Pertamina untuk pengadaan dan distribusi bahan bakar gas. Norma penggunaan bahan bakar gas ditentukan berdasarkan buku petunjuk teknis dan observasi lapangan.