di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 9/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah, yang didukung oleh sumber-sumber pembiayaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai Pembangunan Daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip umum sumbangan yang bersifat sukarela, ikhlas, tidak mengikat, tidak ada kontra prestasi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban pemberi sumbangan. Sumbangan dapat berupa uang atau barang, dan besarnya tergantung pada kemampuan pihak ketiga yang dituangkan dalam surat pernyataan. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri. Penerimaan sumbangan merupakan penerimaan dan aset bagi Pemerintah Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk menerima sumbangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah atau memproses penerimaan barang sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan barang daerah. Sumbangan dipergunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah.