di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1963 tentang Pernyataan Perusahaan/Jawatan/Badan Vital
Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1963 · Keppres No. 225 Tahun 1963 · Keppres Nomor 225 Tahun 1963
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran sektor produksi, distribusi, dan pembangunan yang dapat menghambat usaha mencapai tujuan revolusi. Oleh karena itu, tindakan pencegahan terhadap pemogokan dan penutupan (lock-out) dianggap perlu. Keputusan ini menetapkan perusahaan, jawatan, dan badan yang tercantum dalam lampiran sebagai entitas vital sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963. Selain itu, keputusan ini juga mengubah dan menambah lampiran II dan III dari Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1963.