Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1963 tentang Pernyataan Perusahaan/Jawatan/Badan Vital

Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1963 · Keppres No. 225 Tahun 1963 · Keppres Nomor 225 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1963Tanggal Penetapan:4 November 1963
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Perusahaan/Jawatan/Badan Vital
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1963
Tanggal Penetapan04 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran sektor produksi, distribusi, dan pembangunan yang dapat menghambat usaha mencapai tujuan revolusi. Oleh karena itu, tindakan pencegahan terhadap pemogokan dan penutupan (lock-out) dianggap perlu. Keputusan ini menetapkan perusahaan, jawatan, dan badan yang tercantum dalam lampiran sebagai entitas vital sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963. Selain itu, keputusan ini juga mengubah dan menambah lampiran II dan III dari Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1963.

(-)

(-)