Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas penyediaan jasa umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, RSUD)
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  10. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, volume, dan frekuensi penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pemanfaatan hasil pungutan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi tertentu.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan/memiliki alat-alat tertentu dalam rangka pelayanan Pemungutan Retribusi, maka Pemungutan Retribusi akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah telah menyediakan/memilikinya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.