Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2015 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaLayanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan mendukung prasarana dan sarana kerja yang memadai. Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi (LOKET) di lingkungan BNPB dirancang untuk mengkonsentrasikan mekanisme dari surat permintaan pembayaran hingga penerbitan surat perintah membayar dalam satu ruangan terintegrasi. Sistem ini memberikan acuan dalam pelayanan pengelolaan keuangan dan mekanisme pelaksanaan permintaan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LOKET digunakan untuk memverifikasi dan/atau melakukan pengujian atas pertanggungjawaban anggaran serta menampilkan data dan informasi melalui media tayang. Kegiatan verifikasi meliputi ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, kesesuaian pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, dan kelengkapan tagihan.

(-)

(-)