Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1961 · Keppres No. 42 Tahun 1961 · Keppres Nomor 42 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra tingkat II Atjeh Utara mengenai penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualannya. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)