Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1995 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1995 · Keppres No. 31 Tahun 1995 · Keppres Nomor 31 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1995Tanggal Penetapan:23 Mei 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDaftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1995
Tanggal Penetapan23 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1993 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal guna meningkatkan investasi. Daftar ini mencakup bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing dan domestik, serta bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil atau kerjasama dengan usaha menengah atau besar. Bidang usaha yang tertutup meliputi sektor seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, dan lainnya. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan dapat ditinjau setiap tahun. Penanaman modal tidak langsung melalui pasar modal tidak terpengaruh oleh daftar ini. Penyelesaian perizinan penanaman modal dilakukan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)