Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PP 13/2014 · PP No. 13 Tahun 2014 · PP Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi perizinan penelitian dan pengembangan, pelatihan alih teknologi, penjualan hasil penelitian, dan jasa penggunaan sarana dan prasarana di Puspiptek. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis layanan dan subjek yang terlibat, dengan ketentuan khusus untuk kerjasama internasional yang memungkinkan tarif Rp 0,00 untuk beberapa kategori.

(-)

(-)