Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1988 tentang Pengesahan Revised Basic Agreement On ASEAN Industrial Joint Ventures

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1988 · Keppres No. 20 Tahun 1988 · Keppres Nomor 20 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1988Tanggal Penetapan:29 Juni 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Revised Basic Agreement On ASEAN Industrial Joint Ventures
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1988
Tanggal Penetapan29 Juni 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pengesahan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 15 Desember 1987. Pengesahan ini dilakukan karena perjanjian tersebut menggantikan perjanjian sebelumnya yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 dicabut. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi dari negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)