Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 89, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 75).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan Terminal Tipe B telah menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi serta adanya obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Penambahan obyek retribusi baru atau penyesuaian Retribusi yang telah ada pada Perangkat Daerah sebagai berikut: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pangan; Dinas Bina Marga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

(-)

(-)