di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan Terminal Tipe B telah menjadi urusan Pemerintah Daerah Provinsi serta adanya obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Penambahan obyek retribusi baru atau penyesuaian Retribusi yang telah ada pada Perangkat Daerah sebagai berikut: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pangan; Dinas Bina Marga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.