Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 1/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis, melestarikan lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban uji berkala bagi kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, becak bermotor, dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
  2. Masa uji berlaku selama 6 bulan.
  3. Persyaratan umum pengujian kendaraan bermotor, termasuk fasilitas dan peralatan pengujian, tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis, dan prosedur pengujian yang ditetapkan.
  4. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Pariwisata.
  5. Pembinaan dan pengawasan teknis dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Pariwisata.
  6. Ketentuan mengenai buku uji dan tanda uji berkala, termasuk data yang harus tercantum di dalamnya.
  7. Prosedur uji berkala kendaraan bermotor, termasuk persyaratan permohonan, penolakan permohonan, dan pengujian ulang.
  8. Penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor yang akan dihapuskan atau dilelang.
  9. Kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan.
  10. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  11. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.
  12. Besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi uji kendaraan bermotor, tanda uji berkala serta tanda samping yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sampai masa uji berkalanya berakhir.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.