Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Baubau 20/2025 · Perwali Kota Baubau No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku22 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Pengelolaan Dana Operasional Kelurahan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 22).

Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kota Baubau. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kegiatan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan sosial dasar dan penguatan kapasitas warga. Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, penganggaran yang dialokasikan minimal 5% dari APBD (setelah dikurangi dana alokasi khusus), serta tata cara pelaksanaan anggaran. Kewenangan pengelolaan kegiatan dilimpahkan kepada Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan dukungan pejabat teknis seperti PPK Pembantu, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola (Tipe I, III, dan IV) yang melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian jenis kegiatan pembangunan fisik (seperti sarana lingkungan, transportasi, kesehatan, dan pendidikan) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat (seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan UMKM, dan ketenteraman masyarakat). Peraturan ini juga mengatur pemberian honorarium bagi kader posyandu, ketua RT/RW, dan petugas kelurahan lainnya sebagai bentuk dukungan operasional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Baubau ini, maka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Pengelolaan Dana Operasional Kelurahan Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)