di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 886.034.607.445,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.017.189.050.548,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (131.154.443.103,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 136.864.443.103,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.710.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 131.154.443.103,00.
Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp. 78.651.453.672,00, dana perimbangan sejumlah Rp. 751.952.206.273,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 55.430.947.500,00. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 795.638.769.582,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 221.550.280.966,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 136.864.443.103,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.710.000.000,00. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah dari pemerintah. Pengeluaran mencakup pembayaran utang dan pemberian pinjaman daerah kepada lembaga/masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.