di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastuktur dan Prasarana Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.07/2010 · PMK No. 113/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) Tahun Anggaran 2010. Dana ini dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Alokasi dana sebesar Rp5.500.000.000.000,00 ini merupakan bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan bidang yang ditetapkan dan tidak diperbolehkan untuk pergeseran alokasi antar bidang. Dana ini juga diatur untuk tidak digunakan untuk kegiatan seperti dana pendamping, sewa, administrasi, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan harus memenuhi persyaratan pelaporan tertentu.