Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bone Bolango. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Keolahragaan, Bidang Sarana & Prasarana, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Kepemudaan terdiri dari Seksi Pembinaan Generasi Muda dan Seksi Pembinaan Organisasi Kepemudaan. Bidang Keolahragaan terdiri atas Seksi Pembinaan Keolahragaan dan Seksi Pembinaan Organisasi Keolahragaan. Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Seksi Sarana dan Prasarana Olah raga. Penjabaran tugas dan fungsi Dinas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dan ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam kelompok Jabatan Fungsional.