Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2002 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2002 · Keppres No. 71 Tahun 2002 · Keppres Nomor 71 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2002Tanggal Penetapan:15 Oktober 2002
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Ganti Rugi Kepada Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2002
Tanggal Penetapan15 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja, dahulu Tan Eng Hong, dan isteri, yang dirugikan akibat putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor 1/PE/1965. Dalam putusan tersebut, terjadi kesalahan identitas yang mengakibatkan penyitaan barang-barang milik mereka. Barang-barang tersebut telah dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan saran dari Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Ketua Mahkamah Agung, diputuskan untuk memberikan ganti rugi senilai harga barang yang disita. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan kepada anggaran negara.

(-)

(-)