Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1959 tentang Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)

Juga dikenal sebagai: UU 24/1959 · UU No. 24 Tahun 1959 · UU Nomor 24 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Militer & PertahananHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 38)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-Undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 38)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dikeluarkan untuk menarik kembali Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955 karena dianggap tidak perlu lagi setelah berlakunya Undang-Undang Darurat No. 26 tahun 1957 dan Undang-Undang No. 19 tahun 1958 tentang Militer Sukarela. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa peraturan yang lama tidak berlaku lagi dan untuk mengatur perlakuan bagi anggota militer yang diterima sebelum 1 Januari 1953.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menyatakan bahwa peraturan dalam Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955 tidak berlaku lagi sejak 10 Agustus 1957. Namun, bagi mereka yang masih dalam dinas militer dan mendapat perlakuan berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955, ketentuan tersebut tetap berlaku sampai mereka diberhentikan dari dinas tentara.

1. Untuk mereka yang pada saat berlakunya Undang-Undang Darurat No. 26 tahun 1957 masih mendapat perlakuan berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955, ketentuan terakhir dalam Undang-Undang Darurat tersebut tetap berlaku sampai mereka diberhentikan dari dinas tentara.

(-)