Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/1999 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 1999 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2000Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku17 Februari 2000
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1994 tentang Retribusi Atas Kendaraan Bermotor Wajib Uji karena tidak sesuai lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang menjadikan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemeriksaan teknis kelaikan jalan kendaraan demi ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada frekuensi pengujian dan jenis kendaraan.
  6. Struktur tarif dibebankan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
  7. Besarnya biaya pengujian berkala ditetapkan untuk pertama kali dan selanjutnya, dengan biaya yang berbeda untuk setiap jenis kendaraan.
  8. Masa retribusi adalah 6 bulan.
  9. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).

(-)

1. Emilik kendaraan bermotor wajib uji berkala yang karena kelalaian terlambat melaksanakan pengujian berkala, dikenal in biaya pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan tambahan biaya untuk setiap bulan keterlambatan sebagaimana tercantum dibawah ini.