Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 8/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanSerui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mengendalikan tata ruang wilayah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  • Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan rumus: Retribusi = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif dasar penarikan retribusi. Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
  • Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan.
  • Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
  • Pemanfaatan: Hasil retribusi merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan terkait pengendalian menara telekomunikasi.
  • Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.