Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 15/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat kekhasan dan citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan nasional, serta mempererat persahabatan antar daerah.

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata mencakup pembangunan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, peningkatan kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Pemasaran pariwisata dilakukan bersama, terpadu, dan berkesinambungan di berbagai tingkatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah terkait. Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata.

Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi pariwisata daerah, menetapkan daya tarik wisata daerah, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi destinasi dan produk pariwisata, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

1. Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan pendaftaran.

1. Setiap orang dan/atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).