di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Jepara guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kecerdasan anak. Latar belakangnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat garam beryodium dan masih beredarnya garam tidak beryodium.
Pengendalian dan pengawasan peredaran garam konsumsi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan unsur masyarakat. Setiap garam konsumsi yang akan diedarkan di wilayah Daerah harus memperoleh rekomendasi kelayakan garam beryodium dari Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Pengendalian dilakukan dengan pemeriksaan kandungan yodium secara berkala dan penyuluhan kepada masyarakat.
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan membawa masuk atau keluar Daerah garam yang tidak beryodium untuk konsumsi manusia, serta memproduksi dan mengedarkan garam tidak beryodium di Daerah untuk konsumsi manusia, kecuali untuk bahan dasar produksi. Produsen garam beryodium wajib menggunakan kemasan dan label yang mencantumkan informasi produk.