Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Jepara Tahun 1990 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Jepara guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kecerdasan anak. Latar belakangnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat garam beryodium dan masih beredarnya garam tidak beryodium.

Pengendalian dan pengawasan peredaran garam konsumsi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan unsur masyarakat. Setiap garam konsumsi yang akan diedarkan di wilayah Daerah harus memperoleh rekomendasi kelayakan garam beryodium dari Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Pengendalian dilakukan dengan pemeriksaan kandungan yodium secara berkala dan penyuluhan kepada masyarakat.

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan membawa masuk atau keluar Daerah garam yang tidak beryodium untuk konsumsi manusia, serta memproduksi dan mengedarkan garam tidak beryodium di Daerah untuk konsumsi manusia, kecuali untuk bahan dasar produksi. Produsen garam beryodium wajib menggunakan kemasan dan label yang mencantumkan informasi produk.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melakukan peredaran garam konsumsi tidak beryodium, membawa masuk/keluar garam tidak beryodium (kecuali untuk bahan baku industri), atau memberi label yang tidak benar, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang atau badan karena kelalaiannya melakukan peredaran garam konsumsi tidak beryodium atau membawa masuk/keluar garam tidak beryodium (kecuali untuk bahan baku industri), dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000.000,-.