Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG РEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINТАН КАBUPATEN LANDAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2024 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG РEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINТАН КАBUPATEN LANDAK
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Jabatan, Penilaian Kinerja, dan lain-lain.
  2. Kriteria Pemberian TPP: TPP dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
  3. Besaran TPP: Besaran TPP didasarkan pada kemampuan keuangan daerah dari besaran Basic TPP.
  4. Penilaian Produktivitas Kerja: Penilaian dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas/aktivitas harian dan/atau penilaian dari atasan langsung.
  5. Disiplin Kerja: Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai.
  6. Pemotongan TPP: Pemotongan TPP diberlakukan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau dijatuhi hukuman disiplin.
  7. Pembayaran TPP: Pembayaran TPP dilaksanakan secara non tunai.
  8. TPP bagi CPNS dan PPPK: Pembayaran TPP untuk CPNS dibayarkan sebesar 80% dari kriteria Beban Kerja di kelas jabatannya, sedangkan untuk PPPK diberikan terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pelaporan dan validasi aktivitas harian pegawai melalui aplikasi E-Aktivitas, serta integrasi dengan aplikasi E-Absen dan APEC (Aplikasi Elektronik Cuti).

(-)

(-)