di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 2/2011 · Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.