Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 2/2011 · Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2011Tanggal Penetapan:7 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku07 Januari 2011
Tanggal Penetapan07 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kota Ternate 14 Nomor Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.