Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1964 · Keppres No. 108 Tahun 1964 · Keppres Nomor 108 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1964Tanggal Penetapan:2 Mei 1964
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1964
Tanggal Penetapan02 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 mengenai Peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada tokoh yang berjasa bagi bangsa dan negara dengan menetapkan mereka sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Dalam keputusan ini, Raden Adjeng Kartini diakui sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk pelaksanaan penetapan ini.

(-)

(-)