Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal yang telah dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2013 tetap diakui keberadaannya, dengan total sebesar Rp. 18.265.007.699,00.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 26.734.992.301,00, sehingga akumulasi penyertaan modal menjadi Rp. 45.000.000.000,00. Penambahan ini dilaksanakan dalam waktu 6 tahun (2014-2019) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya dan dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha (dividen) dari PT. Bank Sulselbar sesuai ketentuan perundang-undangan, yang disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah. PT. Bank Sulselbar berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi yang efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

1. Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)