Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2010 tentang Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 92/2010 · Permenhub No. 92 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 92 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, yang merupakan bagian dari sistem perkeretaapian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melaksanakan pemeriksaan sarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang sesuai. Sertifikat kompetensi ini diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur jenis dan klasifikasi keahlian tenaga pemeriksa, serta persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang sertifikat untuk membawa tanda pengenal (smart card) dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini berlaku penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 3. Dalam hal lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum ada, penerbitan sertifikat serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

1. Tanda pengenal (smart card) Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang melanggar Pasal 13. 2. Pencabutan dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan tanda pengenal untuk 30 hari kerja. 4. Tanda pengenal dicabut jika selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan. 5. Tanda pengenal dibekukan tanpa peringatan jika pemegang tidak memenuhi standar kesehatan, pindah tugas, atau terkena pengaruh alkohol/narkotika. 6. Tanda pengenal dicabut tanpa peringatan jika digunakan oleh orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah, atau pemegang dijatuhi hukuman disiplin berat.