Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2015 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan bertujuan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi dan klasifikasi memerlukan IMB baru. 2. Persyaratan Administratif: Meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diperlukan untuk pembangunan baru, rehabilitasi, dan pemugaran. Keterangan Rencana Kota (KRK) wajib diperoleh sebelum mengajukan IMB. 3. Persyaratan Teknis: Mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Persyaratan intensitas bangunan meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan. 4. Penyelenggaraan Bangunan: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang sesuai dengan IMB. Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum. 6. Peran Masyarakat: Meliputi pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan di atas/bawah tanah, air, prasarana umum, kawasan rawan bencana, serta bangunan adat dan tradisional.

1. Bangunan yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap dalam kurun waktu 2 tahun. 3. Bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap dalam kurun waktu 1 tahun. 7. Bangunan ada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.