Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Majalengka untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat Majalengka yang maju dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJP Daerah menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). RPJM Daerah merupakan tahapan dari RPJP Daerah yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati.
  • Bupati yang menjabat pada tahun terakhir diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan APBD.
  • RPJP Daerah memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, serta penutup.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Ketentuan mengenai Rencana Strategis Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 32 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008, masih berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Rencana Strategis Daerah.

(-)